Soal & Jawaban > Perangkat Desa >
APBDes disusun oleh pemerintah desa dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui pembahasan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
APBDes disusun berdasarkan Perdes RKP Desa yang sudah ditetapkan. Sedangkan RKP Desa merupakan penjabaran rencana tahunan dari Perdes RPJMDes sebagai perencanaan jangka menengah desa enam tahunan.
Bidang pada APBDes terdiri dari 5 (lima) :
APBDes disusun oleh pemerintah desa dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui pembahasan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
APBDes disusun berdasarkan Perdes RKP Desa yang sudah ditetapkan. Sedangkan RKP Desa merupakan penjabaran rencana tahunan dari Perdes RPJMDes sebagai perencanaan jangka menengah desa enam tahunan.
Bidang pada APBDes terdiri dari 5 (lima) :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Penanggulangan Bencana dan keadaan darurat desa.