APB Des Ditetapkan Oleh

Soal & Jawaban > Perangkat Desa >

APBDes disusun oleh pemerintah desa dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui pembahasan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

APBDes disusun berdasarkan Perdes RKP Desa yang sudah ditetapkan. Sedangkan RKP Desa merupakan penjabaran rencana tahunan dari Perdes RPJMDes sebagai perencanaan jangka menengah desa enam tahunan.

Bidang pada APBDes terdiri dari 5 (lima) :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  5. Bidang Penanggulangan Bencana dan keadaan darurat desa.
Setelah dibuat Rancangan Rencana Anggaran dan Belanja Desa , proses penetapannya harus dilakukan melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara BPD dan Kepala Desa.

0 Response to "APB Des Ditetapkan Oleh"

Posting Komentar