Hak dan Kewajiban Desa

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak.

Berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014 dicantumkan pada Pasal 67, Hak dan Kewajiban Desa:
  1. Desa berhak:
    1. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    2. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
    3. mendapatkan sumber pendapatan.
  2. Desa berkewajiban:
    1. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
    3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
    4. mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
    5. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.

0 Response to "Hak dan Kewajiban Desa"

Posting Komentar