Penataan Desa Perubahan Status
Kelurahan, Desa, Desa Adat

Secara lebih lengkap tentang, ruang lingkup penataan desa sebagaimana dimaksud dalam UU Desa dicantumkan pada Pasal 7 ayat (4).
  1. pembentukan;
  2. penghapusan;
  3. penggabungan;
  4. perubahan status; dan
  5. penetapan Desa.
Perubahan Status
Yang dimaksud dengan “perubahan status” adalah perubahan dari Desa menjadi kelurahan dan perubahan kelurahan menjadi Desa serta perubahan Desa Adat menjadi Desa.

Yang dimaksud dengan “penetapan Desa Adat” adalah penetapan kesatuan masyarakat hukum adat dan Desa Adat yang telah ada untuk yang pertama kali oleh Kabupaten/Kota menjadi Desa Adat dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

0 Response to "Penataan Desa Perubahan Status
Kelurahan, Desa, Desa Adat"

Posting Komentar