Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tujuan, Prinsip, dan Manfaat

Berdasarkan Permendesa Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018, Pasal 2 dan Pasal 3:

Tujuan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
  1. memberikan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan;
  2. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan
  3. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Prinsip Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
  1. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  2. Kebutuhan kepentingan prioritas, dengan Desa yang lebih mendahulukan mendesak, lebih langsung dengan dan berhubungan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
  3. Kewenangan Desa, dengan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  4. Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat;
  5. Swakelola dan berbasis sumber daya Desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan kearifan lokal; dan
  6. Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
Manfaat Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
  1. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada Desa dalam rangka penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
  2. sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa; dan
  3. sebagai pedoman bagi Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
  4. Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
  5. Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

0 Response to "Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tujuan, Prinsip, dan Manfaat"

Posting Komentar