Tata Urutan Perundang-undangan yang benar

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU 15/2019”) yang berbunyi:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
1. UUD 1945
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
Ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.

Materi Muatan yang diatur
Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan HAM bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara, dan sebagainya

2. Tap MPR
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
Ditetapkan oleh MPR

Materi Muatan yang diatur
Yang dimaksud ketetapan MPR adalah ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 4. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.

3. UU/Perpu
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd

Materi Muatan yang diatur
as

4. Peraturan Pemerintah - PP
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd

Materi Muatan yang diatur
as

5. Perpres
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd

Materi Muatan yang diatur
as

6. Perda Provinsi
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd

Materi Muatan yang diatur
as

7. Perda Kabupaten
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd

Materi Muatan yang diatur
as

Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:[Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011]
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);
  3. Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);
  4. Mahkamah Agung;
  5. Mahkamah Konstitusi (“MK”);
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. Komisi Yudisial;
  8. Bank Indonesia;
  9. Menteri;
  10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;
  11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
  12. Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.
Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011]

0 Response to "Tata Urutan Perundang-undangan yang benar"

Posting Komentar