Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU 15/2019”) yang berbunyi:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
Ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.
Materi Muatan yang diatur
Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan HAM bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara, dan sebagainya
2. Tap MPR
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
Ditetapkan oleh MPR
Materi Muatan yang diatur
Yang dimaksud ketetapan MPR adalah ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 4. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.
3. UU/Perpu
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd
Materi Muatan yang diatur
as
4. Peraturan Pemerintah - PP
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd
Materi Muatan yang diatur
as
5. Perpres
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd
Materi Muatan yang diatur
as
6. Perda Provinsi
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd
Materi Muatan yang diatur
as
7. Perda Kabupaten
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd
Materi Muatan yang diatur
as
Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:[Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011]
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
Ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.
Materi Muatan yang diatur
Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan HAM bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara, dan sebagainya
2. Tap MPR
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
Ditetapkan oleh MPR
Materi Muatan yang diatur
Yang dimaksud ketetapan MPR adalah ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 4. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.
3. UU/Perpu
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd
Materi Muatan yang diatur
as
4. Peraturan Pemerintah - PP
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd
Materi Muatan yang diatur
as
5. Perpres
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd
Materi Muatan yang diatur
as
6. Perda Provinsi
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd
Materi Muatan yang diatur
as
7. Perda Kabupaten
Berwenang Menetapkan/Mengsahkan
asd
Materi Muatan yang diatur
as
Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:[Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011]
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);
- Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);
- Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);
- Mahkamah Agung;
- Mahkamah Konstitusi (“MK”);
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Komisi Yudisial;
- Bank Indonesia;
- Menteri;
- Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
- Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.