Tenaga Pendampingan Profesional Desa
Pendamping Desa, Teknis, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. Peraturan mengenai pengertian, tugas, kualifikasi dan proses rekrutmen Tenaga pendamping profesional diatur dalam Permendesa no. 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa.

Tenaga pendamping profesional terdiri atas 3 tingkatan, yaitu:
  1. Pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan)
  2. Pendamping Teknis (berkedudukan di kabupaten)
  3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (berkedudukan di Pusat dan Provinsi)
1. Pendamping Desa
Pendamping Desa menurut Permendesa no. 3 Tahun 2015 adalah Tenaga pendamping profesional bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Tugas dari Pendamping Desa, meliputi:
  • mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  • melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  • mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  • melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kompetensi yang harus dimiliki pendamping Desa minimal harus memenuhi unsur kualifikasi berikut:
  • memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
  • memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa;
  • mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat Desa;
  • mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam musyawarah Desa; dan/atau
  • memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.
2. Pendamping Teknis
Pasal 13 Permendesa ini mendeskripsikan Pendamping Teknis sebagai tenaga profesional yang bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.

Tugas dari Pendamping Teknis meliputi:
  • Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa.
  • Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa.
  • Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa
Pasal 25 menjabarkan kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh pendamping teknis, yaitu memenuhi unsur kualifikasi berikut:
  • memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  • memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  • pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; dan/atau
  • mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya.
3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Permendesa no. 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa.mejelaskan bahwa tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.

Dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat Desa Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dapat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya.

Tugas dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dirinci dalam Pasal 17, yang meliputi:
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan
Adapun Kompetensi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat minimal harus memenuhi unsur kualifikasi antara lain:
  • memiliki pengalaman dalam pengendalian dan manajemen program pemberdayaan masyarakat;
  • peningkatan kapasitas dan pelatihan pemberdayaan masyarakat; dan
  • analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat.

0 Response to "Tenaga Pendampingan Profesional Desa
Pendamping Desa, Teknis, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat"

Posting Komentar