Berikut ini yang bukan merupakan lembaga desa adalah

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah:

Pasal 6
Jenis LKD paling sedikit meliputi:
  1. Rukun Tetangga;
  2. Rukun Warga;
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
1. Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas:
  1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
2. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

3. Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

4. Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.

5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

0 Response to "Berikut ini yang bukan merupakan lembaga desa adalah"

Posting Komentar