Calon Kepala Desa atau Kepala Desa
Terlibat Tindak Pidana
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
Pasal 33 UU Desa
a....
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
m....
Kepala desa melakukan tindak pidana, maka ia diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota, setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Pasal 41 UU Desa
kepala desa juga diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Pasal 42 UU Desa
Kepala Desa yang Divonis Penjara
Divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan (diberhentikan tetap) oleh Bupati/Walikota. Pasal 43 UU Desa
Hal ini juga dapat terlihat dari ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa. Pasal 40 ayat (2) UU Desa. C. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
Mengisi Kekosongan Jabatan Jika Kepala Desa Diberhentikan
Kemungkinan 1
Kepala Desa yang diberhentikan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa. Pasal 46 ayat (1) UU Desa
Kemungkinan 2
Kepala desa yang diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan memenuhi persyaratan. Pasal 47 ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 33 UU Desa
Lebih lanjut, apabila kepala desa yang diberhentikan itu sisa masa jabatannya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru. Pasal 55 jo. Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa
Namun, apabila kepala desa yang diberhentikan itu sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa. Pasal 56 jo. Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa
Terlibat Tindak Pidana
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
Pasal 33 UU Desa
a....
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
m....
Kepala desa melakukan tindak pidana, maka ia diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota, setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Pasal 41 UU Desa
kepala desa juga diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Pasal 42 UU Desa
Kepala Desa yang Divonis Penjara
Divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan (diberhentikan tetap) oleh Bupati/Walikota. Pasal 43 UU Desa
Hal ini juga dapat terlihat dari ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa. Pasal 40 ayat (2) UU Desa. C. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
Mengisi Kekosongan Jabatan Jika Kepala Desa Diberhentikan
Kemungkinan 1
Kepala Desa yang diberhentikan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa. Pasal 46 ayat (1) UU Desa
Kemungkinan 2
Kepala desa yang diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan memenuhi persyaratan. Pasal 47 ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 33 UU Desa
Lebih lanjut, apabila kepala desa yang diberhentikan itu sisa masa jabatannya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru. Pasal 55 jo. Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa
Namun, apabila kepala desa yang diberhentikan itu sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa. Pasal 56 jo. Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa