Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa (Akhir Tahun Anggaran 2019) mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020, paling lambat 3 bulan. Dalam penyusunannya Kepala Desa akan dibantu oleh Tim Penyusun agar proses administrasi penyusunan dan pelaporan, baik itu LPPD maupun LKPPD berjalan lancar sesuai dengan format laporan kepala desa sebagaimana dalam Permendagri Nomor 46 tentang Laporan Kepala Desa.
Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 46 tahun 2016,
Pasal 8
(1) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
(2) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 9
(1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi;
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat : a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa ; b. Meminta keterangan atau informasi; c. Menyatakan pendapat ; d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah
Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 46 tahun 2016,
Pasal 8
(1) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
(2) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 9
(1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi;
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat : a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa ; b. Meminta keterangan atau informasi; c. Menyatakan pendapat ; d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah