Musdes untuk menyepakati hal-hal yang besifat Strategis di selenggarakan oleh

Musyawarah Desa diatur dengan Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musyawarah Desa biasanya disingkat dengan Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Pasal 54 UU Desa
  1. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penataan Desa;
    2. perencanaan Desa;
    3. kerja sama Desa;
    4. rencana investasi yang masuk ke Desa;
    5. pembentukan BUM Desa;
    6. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
    7. kejadian luar biasa.
  3. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

0 Response to "Musdes untuk menyepakati hal-hal yang besifat Strategis di selenggarakan oleh"

Posting Komentar