Inilah kumpulan soal
Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. [1]
Pemerintah Desa adalah mereka yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Jadi yang disebut dengan pemerintah desa adalah pelaksananya.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2]
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau desa.
[1] UU Desa Pasal 1 Ayat 3
[2] UU Desa Pasal 1 Ayat 2
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Wewenang,Tugas, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 26 ayat 1 UU Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang: Pasal 26 ayat 2 UU Desa
Perangkat desa terdiri dari:[2]
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:[7]
PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[9]
Dasar hukum:
[2] Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 PP Desa
[3] Pasal 26 ayat (1) UU Desa
[4] Pasal 26 ayat (2) UU Desa
[5] Pasal 49 ayat (1) UU Desa
[6] Pasal 49 ayat (3) UU Desa
[7] Pasal 65 ayat (1) PP Desa
[8] Pasal 49 ayat (2) UU Desa
[9] Pasal 66 PP Desa
[10] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015
[11] Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015
[12] Pasal 5 ayat (5) Permendagri 83/2015
Wewenang,Tugas, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 26 ayat 1 UU Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang: Pasal 26 ayat 2 UU Desa
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
- mengembangkan sumber pendapatan Desa
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat desa terdiri dari:[2]
- sekretariat desa,
- pelaksana kewilayahan, dan
- pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:[7]
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
- terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[9]
- kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
- kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
- camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
- rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
- Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
- Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
- Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
- Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
- Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
- Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
- Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
- Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
- melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
[2] Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 PP Desa
[3] Pasal 26 ayat (1) UU Desa
[4] Pasal 26 ayat (2) UU Desa
[5] Pasal 49 ayat (1) UU Desa
[6] Pasal 49 ayat (3) UU Desa
[7] Pasal 65 ayat (1) PP Desa
[8] Pasal 49 ayat (2) UU Desa
[9] Pasal 66 PP Desa
[10] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015
[11] Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015
[12] Pasal 5 ayat (5) Permendagri 83/2015
Perencanaan Pembangunan Desa
Pasal 79 UU Desa ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan desa dilaksanakan dengan menyusun dokumen:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Kedua dokumen perencanaan ini ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 79 ayat (4) dan (5) menyatakan bahwa Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.
Pasal 80 ayat 1 menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD)
Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.Selain dana desa yang bersumber dari APBN, sebenarnya pemerintahan desa memiliki sumber-sumber lain yang bisa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa (Pasal 72 ayat 1 UU Desa) seperti pendapatan asli desa (hasil usaha, hasil asset, swadaya, partisipasi gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa), bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, dana perimbangan yang diterima kabupaten, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten, hibah/sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Besaran DD adalah sepuluh persen (10%) dari dan di luar Transfer Daerah (atau on top) yang dialokasikan di dalam APBN secara bertahap.
Apa perbedaan DD dan ADD? DD merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penggaraan Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Sedangkan Alokasi ADD, adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan.
Berapa besaran ADD? Sama dengan DD, yaitu sama-sama 10 persen (10%). Tapi ADD bersumber dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
Perangkat desa terdiri dari:[Pasal 48 UU Desa]
Pasal 7 [Permendagri]
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tatanan Pemerintah Desa
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- sekretariat desa,
- pelaksana kewilayahan, dan
- pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.
- Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
- Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
- Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pasal 7 [Permendagri]
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
- Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tatanan Pemerintah Desa
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Keuangan Desa
Pasal 71 Ayat 1 UU DesaKeuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Hak dan kewajiban Desa Pasal 71 Ayat 2 UU Desa
Baca Juga: Sekretariat Desa
Pengelolaan Keuangan desa dalam masa 1 tahun, Sekretaris dalam pengelolaan keuangan mempunyai tugas sebagai koordinator.
c
c
c
c
Pemerintah Desa Kepalas Desa & Perangkat Desa Perencanaan Pembangunan Desa Dana Alokasi Desa Sekretariat Desa Keuangan Desa